Tujuan pembangunan kota tarakan menuju “ New Singapora” dikemudian hari. Dicanangkan sejak tahun 2002, atas prakarsa pemerintah daerah kota tarakan, DPRD, masyarakat secara bersama-sama dan bertahap menata hutannya.
Hutan yang masih tersisa dan menjadi unggulan kota Tarakan adalah Hutan tropika humadi (Tropical rain forest). Hutan jenis ini mempunyai suhu bulanan rata-rata 20 C – 50 C dengan curah hujan dalam satu tahun antara 2.000 mm-5.000 mm. Hutan ini hanya terdapat di Amerika Selatan (Lembah Amaxone), Amerika Tengah, Afrika (Lembah Congo), dan Asia Tenggara (Indonesia, Malaysia, dan Filipina) . Jenis-jenis pohon yang tumbuh di Amerika adalah Swietinia, Mora, Cedrella, Ocotea, dan Virolla. Jenis –jenis pohon yang tumbuh di Afrika adalah Terminalia, Khaya, Triplochiton, dan Anchomea. Sedangkan jenis-jenis pohon yang tumbuh untuk Asia Tenggara adalah Dipterocarpus.
Hutan lindung kota Tarakan sesuai dengan SK Mentan No. 175/KPTS/UM/3/1979 seluas 2.400 hektar. Kemudian hutan lindung ditambah luasnya 3.775 hektar, sehingga total menjadi 6.175 hektar.
Hutan lindung, keberadaanya bagi Kota Tarakan sangat penting bagi kehidupan dan kelangsungan sumber air dan mempunyai nilai startegi terhadap hulu-hulu sungai sesuai dengan prinsip keberlanjutan yang berwawasan lingkungan .
Untuk itu dalam pengelolaan hutan, harus memaksimalkan fungsi hutan secara holistic. Maksudnya kegiatan kehutanan berhubungan erat dengan ekosistem hutan dan pengurusannnya, sehingga dapat menciptakan keseimbangan ekosistem yang mampu memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
Dalam memperkuat hutan lindung kota Tarakan, sudah dibuat Perda yang mendukung untuk hal tersebut antara lain:
1. Perda Kota Tarakan No.21 Tahun 1999 tentang Hutan Kota Tarakan;
2. Perda No.49 Tahun 2002 tentang Penetapan Lokasi Hutan Kota dan Hutan Lindung di Wilayah Kota Tarakan;
3. Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2002 tentang Larangan dan Pengawasan Mangrove di Kota Tarakan;
4. SK Walikota Tarakan No.522.12/HK-IV/103/2003 tentang Pembentukan Tim Pengamanan Hutan Terpadu di Kota Tarakan;
5. SK Walikota Tarakan No.52 Tahun 2004 tentang Tupoksi serta Tata Kerja Organisasi Dishutbun Kota Tarakan;
6. Perda Kota Tarakan No.12 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Hasil Hutan;
7. Peraturan Walikota Tarakan No.14 Tahun 2005 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Gergaji rantai;
8. Perda Kota Tarakan No.3 Tahun 2006 tentang Rencana Tataruang Wilayah Kota Tarakan;
Usaha lain yang dilakukan berupa konservasi, kegiatan reboisasi dan penghijauan daerah longsor, dengan tanaman cover crop, fast growing dan rumput local. Semua itu dalam rangka meningkatkan keberhasilan Program Tarakan Hijau.
Hal yang menarik adalah kota Tarakan, satu-satu kota yang terbebas dari ijin kuasa pertambangan di Kalimantan Timur. Namun perekonomian kota ini tetap maju, membangun, kaya, dan dapat menggali potensi SDA dan SDM yang lain untuk menunjang PAD Kota Tarakan.
Disisi lain, dampak pembangunan yang relative pesat di era otonomi, hutan lindung Kota Tarakan, juga mempunyai masalah klasik dalam pengelolaan hutan antara lain: perambahan hutan, okupasi lahan, pencurian kayu, dan dll.
Kedepan apa yang telah dilakukan Pemerintah daerah Kota Tarakan, perlu menjadi contoh untuk daerah lain, bahwa konsep hijau jangan hanya dijadikan slogan, tetapi ada aksi nyata dilapangan. Stop illegal logging
Tentang penulis:Siti Kotijah SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda.